Merupakan jaminan pembayaran yang diberikan kepada suatu pihak baik perorangan atau badan/ lembaga. Dengan jaminan tersebut bank menyatakan akan memenuhi (membayar) kewajiban dari pihak yang dijamin kepada penerima jaminan apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji.
Manfaat
bank menyatakan akan memenuhi (membayar) kewajiban dari pihak yang dijamin kepada penerima jaminan apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji.
Jenis Produk
- Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
- Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
- Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
- Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
- Bank Garansi Sanggah Banding
- Bank Garansi Jaminan Pembayaran
- Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran
- Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
- Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
- Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
- Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap.
- Bank Garansi kepada Lembaga Pemerintah yang membidangi Energi dan Pertambangan.
- Bank Garansi untuk menjamin Pemberi kredit
- Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku.
Persyaratan
- Dokumen legalitas pemohon
- Dokumen legalitas usaha
- Usaha telah berjalan minimal 2 tahun berjalan
- Dokumen pendukung penerbitan Bank Garansi
Tarif & Harga
Tarif bunga, provisi dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, silahkan anda hubungi Call Center Bank DKI 1500-351 atau melalui No. Telepon 021-3923222 / Fax 021-3914222 untuk menghubungi kantor Commercial and Corporate Banking Kami.