E-Retribusi

Dalam  rangka  memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai alternatif cara pembayaran retribusi daerah serta dalam upaya mengoptimalisasi pelayanan dan pengawasan transaksi pembayaran retribusi daerah melalui PT. Bank DKI dengan cepat, aman, efektif dan efisien, maka perlu dilakukan penambahan sarana pelayanan berupa pembayaran retribusi daerah secara elektronik melalui PT. Bank DKI.

Metode Pembayaran

  1. Pembayaran secara tunai melalui teller
  2. Pembayaran secara pindahbuku melalui teller
  3. Pembayaran melalui ATM
  4. Pembayaran melalui EDC

 pic 2016 11 25 01

pic 2016 11 25 02

Golongan & Jenis Restribusi

Restribusi Jasa Umum

  1. Pelayanan Kesehatan
  2. Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  4. Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  5. Pelayanan Pasar
  6. Pengujian Kendaraan Bermotor
  7. Pemeriksaan Alat  Pemadam Kebakaran
  8. Penggantian Biaya Cetak Peta
  9. Penyediaan dan Penyedotan Kakus
  10. Pengolahan Limbah Cair
  11. Pelayanan Tera/Tera Ulang
  12. Pelayanan Pendidikan
  13. Pengendalian Menara Telekomunikasi

Restribusi Jasa Usaha

  1. Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
  3. Tempat Pelelangan
  4. Terminal
  5. Penginapan/Pesanggrahan atau Villa
  6. Rumah Potong Hewan
  7. Pelayanan Kepelabuhan
  8. Tempat Rekreasi dan Olahraga
  9. Penyeberangan di Air
  10.  Penjualan Produksi Usaha Daerah

Restribusi Perizinan Tertentu

  1. Izin Mendirikan Bangunan
  2. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  3. Izin Gangguan
  4. Izin Trayek
  5. Izin Usaha Perikanan