Tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana untuk mendorong budaya menabung sejak dini berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah Mutlaqah (bagi hasil) dan atau wadiah (titipan).
Ketentuan |
- Tabungan Perorangan untuk siswa Warga Negara Indonesia (WNI). - Diperuntukkan bagi siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, atau sederajat. - Tidak diperkenankan untuk rekening bersama (joint account). - Siswa hanya diperkenankan memiliki 1 rekening SimPel. - Jika 6 bulan berturut2 tidak ada transaksi rekening masuk status dormant. |
Setoran awal |
Rp1.000,00,- |
Minimum setoran selanjutnya |
Rp1.000,00,- |
Saldo minimum tabungan |
Rp1.000,00,- |
Fasilitas ATM instan dan non instan |
Tidak |
Biaya adm Tabungan |
- |
Biaya kartu ATM |
- |
Biaya tutup Rekening |
Rp1.000,00,- |
Biaya rekening dormant |
Rp1.000,00,- |
Biaya adm saldo di bawah saldo minimum |
Rp1.000,00,- |
Nisbah bagi hasil (B : N) |
89,28 % : 10,72 % (Efektif berlaku 12 Oktober 2022) |
Bonus untuk Akad Wadiah |
Bank dapat memberikan bonus sesuai kebijakan dan tidak diperkenankan menjanjikan pemberian bonus kepada nasabah |
Saldo maksimum |
Rp20.000.000,00,- |
Nominal penarikan tunai |
- Penarikan di sekolah maksimal Rp 500.000,- per penarikan Penarikan di atas Rp 500.000,- dapat dilakukan di Kantor Cabang Bank DKI |
Biaya ganti buku tabungan karena rusak & hilang |
Disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku |
Biaya adm tarik tunai ≤Rp 5 juta |
Gratis |
Penutupan rekening otomatis |
Apabila saldo rekening mencapai <Rp1.000,- maka rekening dapat ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo |
Status rekening dormant |
Rekening tidak transaksi selama 12 bulan berturut-turut |