Mekanisme Tata Kelola Perusahaan

Sesuai dengan Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, organ Bank DKI terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Organ Perseroan tersebut memiliki peran kunci dalam perbaikan kualitas penerapan tata kelola perusahaan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Organ Perseroan mengacu pada ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan ketentuan lainnya dan memastikan bahwa masing-masing anggota Organ Perseroan memiliki independensi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

 

  • Rapat Umum Pemegang Saham
    RUPS diselenggarakan sesuai dengan waktu dan tata cara yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menghasilkan sebuah keputusan yang diinformasikan kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan.

  • Pelaksanaan Fungsi, Tugas, & Tanggung Jawab Dewan Komisaris & Direksi
    Dewan Komisaris dan Direksi melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman tata tertib kerja atau Board Manual. Dewan Komisaris dan Direksi juga memastikan bahwa segala keputusan yang telah ditetapkan dalam RUPS terealisasi. Penilaian pencapaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi selanjutnya dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

  • Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Tanggung Jawab Komite-Komite atau Perangkat di Bawah Dewan Komisaris dan Direksi
    Komite-komite dan perangkat lain di bawah Dewan Komisaris dan Direksi melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya untuk mendukung pencapaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dan penerapan pelaksanaan tata kelola perusahaan.

  • Pelaksanaan Kegiatan Usaha Bank
    Kegiatan usaha Bank baik operasional maupun non operasional dilakukan sesuai dengan pedoman yang ada berdasarkan prinsip-prinsip GCG, yang mengacu pada pencapaian visi dan misi Bank DKI.

  • Dokumentasi Proses
    Seluruh proses kegiatan Bank DKI didokumentasikan dengan baik sebagai bukti pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Evaluasi Hasil
    Selanjutnya Bank DKI melakukan evaluasi atas kinerja dan pencapaian yang telah dihasilkan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan di masa mendatang.