Gratifikasi

Dalam kegiatan bisnis Bank pada umumnya tidak terlepas dari hubungan dan interaksi antara para pihak baik internal maupun eksternal yang saling menjalin kerja sama yang harmonis, serasi dan berkesinambungan dengan tidak melupakan etika dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Terkait dengan hubungan bisnis, maka hal yang sering terjadi dalam praktik kegiatan kerja sehari-hari selalu muncul dan tidak terhindarkan adalah adanya penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi dari satu pihak kepada pihak yang lainnya. Oleh sebab itu untuk menjaga hubungan bisnis dengan para stakeholder, maka perlu diatur hal-hal yang terkait dengan penerimaan, penolakan, pemberian, dan permintaan gratifikasi dan tata cara/ mekanisme pelaporannya. Hal ini penting untuk dibudayakan sebagai suatu proses pembelajaran, untuk mewujudkan Insan Bank yang mempunyai harkat, martabat dan citra yang tinggi dalam hubungan bisnis dengan para stakeholder.

Dalam rangka mewujudkan Insan Bank DKI yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta demi terwujudnya integritas karyawan Bank DKI, hal tersebut diatur dalam Pedoman Perusahaan (PP) Pengendalian Gratifikasi Nomor 16/KEP-DIR/VI/2018

Penyampaian Pelaporan Gratifikasi

Pedoman pengendalian gratifikasi harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh Insan Bank DKI. Proses pelaporan penerimaan, pemberian, maupun permintaan gratifikasi dapat dilaporkan kepada Grup Kepatuhan dengan cara sebagai berikut :

  • Download formulir di sini, lengkapi formulir dengan melampirkan dokumen penerimaan atau pemberian gratifikasi (Foto gratifikasi).
    1. Melalui email : Gratifikasi&Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
    2. Diserahkan kepada Grup Kepatuhan
  • Gratifikasi wajib dilaporkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja kepada Grup Kepatuhan, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima atau diberikan.
  • Formulir sekurang-kurangnya memuat :
    1. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
    2. Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
    3. Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
    4. Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
    5. Nilai gratifikasi yang diterima beserta

Sanksi Hukum

Pasal 12B ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Manfaat Melaporkan Gratifikasi

  1. Melepaskan ancaman hukuman pidana terhadap penerima (Pasal 12C UU 20/2001)
  2. Memutus konflik kepentingan
  3. Cerminan integritas individu
  4. Self-assessment bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk Melaporkan Penerimaan Gratifikasi

Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi dalam lingkungan Bank DKI dibuktikan dengan adanya komitmen bersama penerapan pengendalian gratifikasi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta Bank DKI dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Balaikota. Klik di sini