Trade Finance adalah fasilitas yang diberikan untuk membiayai kegiatan perdagangan debitur yang berkaitan dengan transaksi perdagangan Luar Negeri (ekspor-impor) maupun Dalam Negeri (jual beli).
Manfaat Trade Finance
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan modal kerja debitur melalui penyediaan fasilitas pembiayaan piutang dagang, persediaan barang jadi/bahan baku dan atau fasilitas penundaan pembayaran kewajiban dalam rangka perdagangan.
- Mengendalikan risiko-risiko yang terkait dengan transaksi perdagangan debitur.
- Menyediakan alternatif pembiayaan dengan struktur biaya yang lebih kompetitif bagi debitur dibanding dengan menggunakan fasilitas kredit konvensional.
- Meningkatkan kredibilitas debitur terhadap counter party.
- Menyediakan sarana untuk menunjang kelancaran arus pembayaran transaksi debitur.
Persyaratan
- Dokumen legalitas pemohon
- Dokumen legalitas usaha
- Usaha telah berjalan minimal 2 tahun berjalan
- Underlying transaction yang dibuktikan dengan penyerahan seperangkat dokumen tertentu oleh debitur antara lain: wesel, invoice, surat sanggup, surat Trust Receipt, dokumen pengapalan, L/C /SKBDN, dan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Bank.
Jenis Produk Trade Finance
Pembiayaan piutang dari Ekspor/Penjualan
1. Pre-export Financing (PEF)
Fasilitas pembiayaan jangka pendek untuk keperluan modal kerja pembelian bahan baku, proses produksi dan atau pengadaan barang untuk diekspor atas dasar sales kontrak dan atau Letter of Credit/ SKBDN atas nama debitur.
2. Post-export Financing (pengambilalihan dokumen)
- Diskonto Wesel Ekspor Berjangka (WEB) Wesel ekspor berjangka (Usance/time draft/WEB) adalah surat Wesel yang pembayarannya dilaksanakan setelah tenggang waktu tertentu yang lazimnya ditetapkan atas dasar:
- Setelah tanggal penyerahan wesel/dokumen di counter Issuing/confirming/nominated bank (after sight), atau
- Setelah tanggal dokumen transportasi atau tanggal on board (after BL/transport document date), atau
- Setelah tanggal tertentu (after date).
- Wesel ekspor atas unjuk (sight/WEU) adalah wesel yang pembayarannya jatuh tempo pada saat diunjukkan/diajukan kepada tertarik.
3. Transferable L/C
Jasa yang diberikan oleh Bank kepada debitur sebagai beneficiary pertama untuk mengalihkan atau menguasakan haknya atas L/C yang diterima kepada pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian pada satu atau beberapa eksportir lainnya sebagai beneficiary kedua. Bank tidak perlu menetapkan limit Trade Finance untuk melaksanakan transfer L/C dari beneficiary pertama ke beneficiary kedua.
4. Back to Back L/C
Fasilitas penerbitan L/C (Baby L/C) yang diberikan oleh Bank kepada Debitur atas dasar L/C Ekspor (Master L/C) yang diterimanya sepanjang L/C dimaksud diterbitkannya oleh Bank yang memiliki Commercial Line.
- Diskonto Wesel Ekspor Berjangka (WEB) Wesel ekspor berjangka (Usance/time draft/WEB) adalah surat Wesel yang pembayarannya dilaksanakan setelah tenggang waktu tertentu yang lazimnya ditetapkan atas dasar:
Pembiayaan utang dari Import/Pembelian
1. Letter of Credit
Janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing Bank) untuk:
- melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima;
- memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima; atau
- memberi kuasa kepada bank lain untuk menegoisasi wesel yang ditarik oleh penerima, atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi L/C dipenuhi.
2. SKBDN
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai "Letter of Credit" (L/C) Dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing Bank) untuk:
- melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima;
- memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima; atau
- memberi kuasa kepada bank lain untuk menegoisasi wesel yang ditarik oleh penerima, atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.
3. Trust Receipt (TR)
Fasilitas kepada importir untuk memperoleh penundaan pembayaran kewajiban L/C jatuh tempo dengan tetap menerima barang yang dibeli dengan L/C tersebut. Bank sebagai pemilik barang menyerahkan penguasaan barang kepada Debitur atas dasar penyerahan surat T/R (T/R letter) dari Debitur.
4. Usance /UPAS LC/SKBDN
UPAS L/C/SKBDN adalah fasilitas kepada importir/Debitur atas dasar L/C Impor/SKBDN Berjangka (Usance) dimana beneficiary (supplier/eksportir) melalui banknya mendapatkan pembayaran dari Bank secara sight, sedangkan importir mendapat fasilitas penundaan pembayaran impor sampai dengan jatuh waktu wesel berjangka.
5. Buyers Credit
Fasilitas yang diberikan kepada importer (buyer's) yang disediakan oleh bank/Lembaga Keuangan Non Bank di luar negeri untuk pembiayaan impor/pembelian barang dengan L/C yang berasal dari negara bank pemberi fasilitas di luar negeri. Fasilitas ini merupakan program pemerintah negara eksportir dalam rangka peningkatan ekspor negara yang bersangkutan.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, silahkan anda hubungi Call Center Bank DKI 1500-351 atau melalui No. Telepon 021-3923222 / Fax 021-3914222 untuk menghubungi kantor Commercial and Corporate Banking Kami.