KREDIT KONTRAKTOR JAKARTA
Dalam rangka mendukung program pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya melalui pembiayaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BUMD Provinsi DKI Jakarta, maka Bank DKI menyediakan fasilitas/pembiayaan bagi kontraktor di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BUMD Provinsi DKI Jakarta.
JENIS KREDIT KONTRAKTOR JAKARTA (KKJ)
KREDIT MODAL KERJA TRANSAKSIONAL
Kredit modal kerja yang diberikan berdasarkan nilai per transaksi/per kontrak
- Maksimum Kredit/ Pembiayaan:
s/d Rp.50 Miliar - Tujuan Penggunaan:
Kebutuhan modal kerja pelaksanaan proyek Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI Jakarta - Target Market:
Rekanan Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI Jakarta - Jenis Kredit/Pembiayaan:
KMK Transaksional - Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan:
Sesuai jangka waktu proyek + 2 (dua) bulan (jangka waktu penagihan) dan maksimal 12 (dua belas) bulan - Tarif Bunga:
Akan ditentukan kemudian - Escrow Account:
Seluruh pembayaran tagihan proyek (progress payment) dari Bouwheer dilakukan melalui escrow account /giro pasif Nasabah di Bank DKI - Agunan Pokok:
Tagihan dan potensi tagihan atas proyek yang dibiayai. Pengikatan tagihan secara fidusia (notariil) minimal sebesar 125% dari outstanding kredit/pembiayaan. - Pembayaran Tambahan:
- Plafon kredit/pembiayaan sampai dengan Rp.1,5 Miliar tidak diwajibkan menyerahkan agunan tambahan
- Plafon kredit/pembiayaan diatas Rp.1,5 Miliar, nilai agunan tambahanminimal 10% dari Plafon Kredit/ pembiayaan
- Pelunasan Kredit/ Pembiayaan:
Dilunaskan selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo fasilitas kredit/pembiayaan
KRITERIA NASABAH
Syarat nasabah untuk mendapatkan fasilitas Kredit/Pembiayaan Kontraktor Jakarta :
- Pemenang proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BUMD DKI Jakarta.
- Perusahaan telah beroperasi minimal selama 2 (dua) tahun.
- Laporan keuangan untuk KMK Plafon: 2 (dua) tahun terakhir menunjukkan keuntungan
- Laporan keuangan untuk KMK Transaksional:
1 (satu) tahun terakhir menunjukkan keuntungan, atau
1 (satu) tahun terakhir menunjukkan kerugian sepanjang maksimal kerugian 50% dari laba yany ditahan. - Memastikan nasabah tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN);
- Memastikan nasabah tidak termasuk dalam Daftar Hitam Kontraktor yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
- Memiliki kemampuan keuangan untuk self financing.
SYARAT PERMOHONAN KREDIT
- Akta pendirian dan pengesahannya
- Akta Perubahan dan pengesahannya yang terakhir
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Keterangan Domisili
- Ijin Usaha Khusus Lainnya: AMDAL, Izin Ganggunan / HO, API (*)
- Company profile : (bila ada)
- Summary grup usaha (jika ada grup usaha)
- Sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi di bidang usaha jasa konstruksi dan/atau pengadaan barang/jasa
- CV Direksi dan Komisaris
- KTP dan NPWP Direksi dan Komisari
- Laporan Keuangan Perusahaan
- Data Rekening Koran 6 bulan terakhir
- Target (Proyeksi) 1 tahun ke depan
- Daftar Buyer/Customer
- Daftar Supplier
- Data Agunan Tunai/Fixed Aset Yang Diserahkan Sebagai Jaminan
- Appraisal Nilai agunan maksimal 2 tahun terakhir