Samsat Digital Nasional atau yang selanjutnya disebut SIGNAL merupakan mobile application terobosan terbaru dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai sarana Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah mendukung Teknologi Biometric Security dan Digital ID yang terkoneksi langsung dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Apa saja Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang Ada?
- Elektronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (E-SAMSAT) yaitu layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dapat dibayarkan oleh Nasabah Bank DKI melalui delivery channel Bank DKI yaitu Jakone Mobile, ATM, Teller, dan QRIS.
- Samsat Online Delivery (SiOndel) merupakan layanan pengantaran dokumen pengesahan TBPKP menggunakan jasa kurir online langsung kepada nasabah, setelah melewati proses payment PKB pada JakOne Mobile Bank DKI
Apa saja Ketentuan Layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL)?
- Hanya untuk kendaraan bermotor atas nama perorangan.
- Wajib Pajak wajib membuka rekening Tabungan/Giro perorangan.
- Tidak mempunyai tunggakan PKB, PNBP, SWDKLLJ selama 1 tahun atau lebih.
- Wajib Pajak Bisa membayarkan pajak kendaraan atas nama dirinya, suami/istri, anak yang berada dalam 1 Kartu Keluarga.
- Kendaraan yang bisa didaftarkan pada aplikasi SIGNAL maksimal 5 kendaraan.
- Tidak berlaku untuk pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran kendaraan bermotor perubahan dan perpanjangan STNK 5 tahun, pembayaran PKB, PNBP, SWDKLLJ yang bersamaan dengan perpanjangan STNK 5 tahun.
- Kendaraan bermotor tidak berada dalam status blokir.
- Tidak berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan penumpang umum orang dan barang.
- Pembayaran sudah dapat dilakukan pada periode 40 hari sebelum jatuh tempo.
- Pajak kendaraan yang dapat dibayarkan adalah merupakan pajak kendaraan yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Pajak/DPP di 15 Provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Riau, Kep. Riau, Sulawesi Selatan,Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Bali dan NTB.
- Pembayaran pajak melalui SIGNAL secara otomatis telah menghitung pajak progresif.
Bagaimana Alur Proses Transaksi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)?
Wilayah Mana Saja yang melayani Pembayaran Samsat Digital Nasional Saat ini?
Saat ini nasabah bisa membayar PKB melalui SIGNAL untuk 16 (enam belas) provinsi yaitu Provinsi Sumatra Barat, Riau, Kep. Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali dan NTB, Bengkulu.
Klik Link Berikut untuk mengetahui cara mengunduh dan pendaftaran aplikasi SIGNAL (https://jakone.mobi/s/SAMSAT-SIGNAL.pdf)
Channel apa saja yang bisa melakukan pembayaran Samsat Digital Nasional (SIGNAL)?
Pembayaran sementara dapat dilakukan melalui JakOne Mobile Bank DKI dengan biaya Rp10.000,- per transaksi.
Bagaimana Langkah-Langkah Pembayaran SIGNAL pada JakOne Mobile?
- Silahkan Login pada aplikasi JakOne Mobile Anda
- Input PIN Anda dengan hati-hati
- Pilih Menu Pembayaran
- Pilih Menu Pajak
- Pilih Menu Samsat Digital Nasional
- Masukkan NIK E-KTP dan KOde Bayar yang didapat dari aplikasi SIGNAL
- Muncul inquiry tagihan. Jika sesuai, silahkan klik lanjut
- Keluar resi bukti pembayaran
Bagaimana Cara Mendapatkan E-TBPKP, E-Pengesahan dan E-KD?
- Setelah pembayaran dinyatakan sukses, silahkan kembali ke aplikasi SIGNAL.
- Ponsel akan menerima pemberitahuan keberhasilan pembayaran
- Download E-TBPKP, E-Pengesahan dan E-KD pada aplikasi SIGNAL (Sebagai bukti pembayaran yang sah)
- Bila memilih PT POS sebagai jasa penganaran, maka dokumen akan dikirimkan ke alamat rumah.
Proses pengaduan yang terjadi karena gangguan pada aplikasi, dapat menghubungi Call Center Bank DKI di 1500-351 ataupun mendatangi Kantor Layanan terdekat untuk pembuatan CRC.
Informasi lebih lanjut hubungi:
SAMSAT DIGITAL NASIONAL - Call Center Korlantas POLRI (NTMC) 1-500-669
BANK DKI - Call Center 1500-351