EDC (Electronic Data Capture) adalah mesin yang dapat digunakan untuk menerima transaksiĀ pembayaran menggunakan kartu Debit/Prepaid
Setiap pemasangan EDC di merchant maka merchant akan dikenakan biaya berupa MDR atau fee yang dibebankan oleh Bank kepada merchant atas setiap transaksi melalui mesin EDC, merchant juga akan dibebankan biaya sewa edc yang harus dibayarkan.
Merchant diwajibkan membuka/memiliki rekening untuk menampung dana hasil dari transaksi EDC.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 1500351 atau kantor operasional layanan bank DKI terdekat.
EDC Bank DKI memiliki Fitur
- Kartu ATM/Debit Bank DKI
- Kartu ATM/Debit Bank Lain (Prima & ATM Bersama)
- Kartu JakCard
Biaya
Biaya yang akan ditanggung oleh merchant adalah sebagai berikut :
- Biaya MDR sesuai dengan kebijakan skema harga debit GPN
- Free biaya pasang*
- Free administrasi bulanan*
- Dana blokir Rp2.500.000,- di rekening (akan dikembalikan setelah EDC tidak digunakan)
Syarat ketentuan berlaku
Pembayaran Ke Merchant (Settlement)
- Pembayaran ke merchant dilakukan H+1 hari kerja setelah pihak merchant melakukan settlement
- Untuk proses settlement yang dilakukan pada hari jumat-minggu akan diproses di hari kerja berikutnya
Syarat & Cara Pengajuan Menjadi Merchant Bank DKI
- Mengisi formulir pendaftaran merchant
- Melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen sesuai jenis usaha sebagai berikut:
Untuk Perorangan
- KTP dan NPWP.
- Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha(SIPTU) khusus di lokasi Pasar, Mal dan lokasi perdagangan lainnya.
- Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Rekening Bank DKI.
- Surat Permohonan Permintaan EDC.
- Lokasi Usaha minimal 1 (satu) tahun.
Untuk Badan Usaha
- KTP dan NPWP.
- Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha(SIPTU) khusus di lokasi Pasar, Mal dan lokasi perdagangan lainnya.
- Surat Permohonan Permintaan EDC.
- Lokasi Usaha minimal 1 (satu) tahun.
Lain-lain
- Bank DKI berhak untuk tidak memproses pengajuan dari Merchant apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun pertimbangan bisnis.
- MDR dan Dana Jaminan EDC dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan kepada Merchant.
- Apabila Merchant selama 3 bulan berturut-turut tidak melakukan transaksi dan/atau tidak sesuai dengan batas minimum transaksi yang menjadi ketentuan oleh Bank DKI maka akan dilakukan penarikan EDC.