Nama Produk |
: |
Giro |
||||||||||||||||||
Definisi Produk |
|
Rekening yang dapar ditarik setiap saat dengan menggunakan Cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan |
||||||||||||||||||
Jenis Produk |
: |
Giro |
||||||||||||||||||
Manfaat |
: |
Fasilitas Produk : - Cek - Bilyet Giro - Kartu ATM (untuk giro perorangan) - Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT) - Cash Management System (CMS) untuk giro non perorangan - Surat Kuasa - Bunga Tabungan sesuai tiering saldo :
|
||||||||||||||||||
Persyaratan |
: |
Diperuntukan bagi nasabah perorangan dan non perorangan: Perorangan : - Formulir Pembukaan Rekening - KCTT - Surat Pernyataan tidak tercantum DHN - Surat pernyataan penelitian identitas (khusus untuk pembukaan rekening yang dikuasakan/Benefecial Owner) - KTP - NPWP - Surat Keterangan Bekerja/Domisili apabila diluar wilayah operasional - Izin Usaha (SIUP & TDP) atau NIB - Surat Referensi dari Bank lain atau dari Nasabah Bank DKI
Non Perorangan : - Formulir Pembukaan Rekening - KCTT - Surat Pernyataan tidak tercantum DHN - Penetapan Akta Pendirian - Surat pernyataan penelitian identitas (khusus untuk pembukaan rekening yang dikuasakan/Benefecial Owner) - KTP Direksi - KTP Komisaris - NPWP Direksi - NPWP Pengawas - NPWP Badan Usaha - Pas Foto berwarna terbaru 3 x 4 dari pengurus perusahaan - Surat Referensi dari Bank lain atau dari Nasabah Bank DKI - Surat Kuasa Pengelolaan Rekening - Dan Dokumen Pendukung lainnya sesuai dengan bentuk badan usaha. |
||||||||||||||||||
Biaya |
: |
|
||||||||||||||||||
Limit dan Transaksi |
: |
Transaksi pada Kantor Layanan dengan limit : Tarik Tunai : - Minimal Rp 100.000 (kena biaya adm tarikan dibawah ≤ 5 juta) - Maksimal sebesar Rp 50.000.000,- Setor Tunai & Pemindahbukuan : Tidak Terbatas |