Kredit Sindikasi

Jenis Kredit Sindikasi

1. Sindikasi Murni

Calon debitur/debitur mengajukan permohonan kreditnya kepada satu bank/lembaga keuangan

2. Club Deal (Club Loan)

Calon debitur/debitur mengajukan permohonan kreditnya kepada beberapa bank/ lembaga keuangan.



Keikutsertaan Bank DKI dalam kegiatan sindikasi

Arranger, yakni melakukan penawaran pembiayaan bersama suatu objek kredit kepada satu atau  lebih bank/lembaga keuangan berdasarkan mandat dari Calon Debitur/Debitur/debitur. Risiko kredit  ditanggung bersama oleh masing-masing bank/lembaga keuangan tersebut. Tugas sebagai arranger meliputi antara lain:

  1. Menyusun skema pembiayaan dan terms & conditions yang akan ditawarkan bersama dengan Calon Debitur/Debitur.
  2. Mengundang  calon-calon  kreditur potensial  untuk  berpartisipasi  dalam pembiayaan kepada Calon Debitur/Debitur.
  3. Memfasilitasi forum negosiasi antara Calon Debitur/Debitur dan calon kreditur.
  4. Mempersiapkan dokumen-dokumen legal bersama notaris dan legal counselor.
  5. Menyelenggarakan legal meeting.
  6. Menyelenggarakan signing ceremony dan publikasi fasilitas kredit sindikasi.

Facility Agent, yakni mewakili para kreditur untuk menyelenggarakan penatausahaan kredit sindikasi selama jangka waktu kredit sindikasi dalam hal penatausahaan kredit sindikasi

Security  Agent,  yakni  mewakili  para  kreditur  untuk  menyelenggarakan pengikatan, penyimpanan dan pengadministrasian agunan kredit sindikasi selama  jangka  waktu  kredit   sindikasi.  Kecuali  ditentukan  lain  dalam perjanjian kredit sindikasi, secara umum tugas-tugas Security Agent antara lain sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pengikatan agunan kredit atas nama para kreditur.
  2. Menyimpan asli/salinan resmi, dokumen-dokumen kepemilikan agunan dan pengikatannya.
  3. Mengasuransikan secara terus menerus agunan yang dapat diasuransikan dengan syarat-syarat  dan ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh para kreditur dalam hal debitur lalai mengasuransikan agunan kredit.
  4. Menunjuk  perusahaan  penilai  untuk  melakukan  penilaian  terhadap agunan  kredit  dan  memberikan  hasil  penilaian  tersebut  kepada  para kreditur.

Bank Participant, yakni memberikan komitmen untuk ikut menjadi kreditur dalam sindikasi dengan jumlah tertentu, dengan tugas-tugas meliputi antara lain:

  1. Mengadministrasikan dan membukukan setiap nota-nota atau transaksi yang diterima dari agent.
  2. Mengadiministrasikan setiap laporan/informasi yang diterima baik dari agent maupun dari debitur.
  3. Memantau perkembangan usaha debitur sebagai pengawasan dan pengamanan atas dana yang telah dikeluarkan Bank DKI dalam pembiayaan sindikasi.
  4. Menagih kewajiban debitur melalui facility agent.

Peran lainnya, antara lain sebagai escrow agent.

 

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, silahkan anda hubungi Call Center Bank DKI 1500-351 atau melalui No. Telepon 021-3923222 / Fax 021-3914222 untuk menghubungi kantor Commercial and Corporate Banking Kami.