Pemegang Saham
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 14 Januari 2010 yang risalah rapatnya didokumentasikan dalam Akta yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H. No. 12 tanggal 14 Januari 2010, secara musyawarah mufakat rapat menyetujui Pengesahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp10.834.562.950 dengan rincian:
Dengan adanya tambahan modal tersebut maka susunan kepemilikan saham menjadi sebagai berikut:

Dengan demikian, struktur pemegang saham Bank DKI adalah 99,83% (Rp610.159.000.000) dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, sedangkan 0,17% (Rp1.000.000.000) dimiliki oleh PD Pasar Jaya. Sesuai dengan Akta No. 101 tanggal
28 September 2007 yang merupakan pernyataan kembali atas Akta No. 25 tanggal 12 Juni 2007. Keduanya dibuat oleh dan dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Bank melakukan penambahan modal dasar dari Rp1.000.000.000.000 menjadi Rp1.500.000.000.000.
- sebanyak Rp10.834.000.000 menjadi tambahan untuk pemenuhan modal disetor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- sebanyak Rp562.950 dimasukkan sebagai cadangan modal disetor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (“Pemprov DKI Jakarta”)
Pemprov DKI Jakarta pertama kali dibentuk secara khusus dengan Undang-Undang RI No. 2/Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Dalam perkembangannya untuk memenuhi tuntutan dan perkembangan Jakarta sebagai Ibukota Negara, Undang-Undang tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana tersebut di bawah ini :
- Undang-undang RI No. 15/Pnps Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
- Undang-undang RI No. 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.
- Undang-undang RI No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
- Undang-undang RI No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakara Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan Surat Keputusan Presiden RI No.91/P/2007 tanggal 22 September 2007 telah ditetapkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk masa jabatan Tahun 2007-2012, yaitu:
Gubernur : Dr.Ing. H. Fauzi Bowo
Wakil Gubernur : Prijanto![]()
Perusahaan Daerah Pasar Jaya (“PD Pasar Jaya”)
PD Pasar Jaya didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. Ib.3/2/15/66 pada tanggal 24 Desember 1966. Kemudian pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri lewat Keputusan No. Ekbang 8/8/13-305 tanggal 23 Desember 1967.
Maksud pendirian PD Pasar Jaya adalah dalam rangka peningkatan efisiensi umum di bidang perpasaran di lingkungan Jawatan Perekonomian Rakyat DKI Jakarta sehingga merupakan unit usaha yang mandiri dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, juga merupakan sumber penghasilan riil bagi daerah.
Selanjutnya untuk meningkatkan status dan kedudukan hukum serta penyesuaian dengan perkembangan kita Jakarta, maka Keputusan Gubernur tersebut ditingkatkan dengan Peraturan DAerah No. 7 Tahun 1982. tentang Perusahaan Daerah Pasar Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perda tersebut disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 511.231-181 tanggal 19 April 1983 dan telah diumumkan dalam Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 34 Tahun 1983 Seri D No. 33. Peraturan Daerah tersebut kemudian diubah dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, yang telah diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 35 Tahun 1999.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 29 Mei 2009, maka susunan Direksi PD Pasar Jaya menjadi:
Direktur Utama : Ir. Djangga Lubis
Direktur Administrasi
dan Keuangan : Hj. Rihati, SE, Ak
Direktur Perencanaan
dan Hukum : Drs. H. Waluyo, MM
Direktur Operasi : Ir. Y. Joko Setianto






