KUMK Monas
Bank DKI memberi dukungan penuh pada pengusaha Mikro dan Usaha Kecil dengan menyediakan berbagai jenis kredit serta fasilitas konsultasi keuangan termasuk salah satunya adalah Kredit Usaha Mikro dan Kecil MONAS.
Jenis :
Kredit Mikro dengan maksimum plafond sebesar Rp. 50 juta
Kredit Kecil dengan maksimum plafond sebesar Rp. 500 juta
Kriteria usaha yang dibiayai
Usaha Mikro dan Usaha kecil pada sector ekonomi yang produktif dan dinilai layak untuk dibiayai oleh Bank DKI berdasarkan azas-azas perkreditan yang sehat.
Kriteria
Usaha Mikro
Usaha produktif milik keluarga atau perorangan warga Negara Indonesia, memiliki hasil penjualan maksimal Rp. 100 juta per tahun.
Usaha Kecil
Usaha produktif miliki Warga Negara Indonesia yang berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk Koperasi.
Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar.
Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan maksimal Rp. 1 milyar
|
No |
Persyaratan Dokumen |
Mikro |
Kecil |
|
1 |
Fotokopi KTP (Jabodetabek) Suami dan atau Istri |
V |
V |
|
2 |
Kartu Keluarga |
V |
V |
|
3 |
Pas Foto (4 x 6) 1 lembar |
V |
V |
|
4 |
Tujuan penggunaan pengembalian kredit |
V |
V |
|
5 |
Surat Keterangan Domisili Usaha |
V |
|
|
6 |
Surat Ijin Usaha Perdagangan |
|
V |
|
7 |
Tanda Daftar Perusahaan |
|
V |
|
8 |
Nomor Pokok Wajib Pajak |
|
V |
|
9 |
Fotokopi Surat Jaminan yang dibiayai |
V |
V |
Bunga : 15 % ditinjau setiap 3 bulan sekali.






