Kredit Modal Kerja
Kredit jangka pendek yang diberikan kepada usaha perorangan atau perusahaan, untuk membiayai kebutuhan modal bagi usahanya.
- KMK umum untuk pengusaha kecil non KUMK (KUMK non KUK).
- Dengan kriteria :
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 200 Jt di luar tanah, bangunan dan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan senilai diatas Rp. 1 milyar pertahun
- Maksimum kredit yang diberikan Rp. 2 milyar
- Dengan kriteria :
- KMK umum untuk pengusaha menengah dan besar diberikan kepada pengusaha besar dan menengah untuk membantu usahanya, seperti PMDN maupun PMA.
Kemudahan :
KMK R/C-Terbatas :
Fasilitas menggunakan rekening pinjaman sebagai sarana mutasi penarikan dan penyetoran kredit. Transaksi penarikan maupun penyetoran dapat dilakukan kapan saja sepanjang tidak melamlui batas maksimum fasilitas kredit yang bersangkutan.
KMK Aflopend :
Fasilitas KMK yang diberikan kepada debitur dengan system pelunasan secara angsuran, besarnya angsuran dan jadwal pembayaran disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan debitur
Persyaratan
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian dan Akta Perubahan
- Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum termasuk koperasi
- Menyerahkan laporan keuanggan minimal 3 bulan terakhir
- Memiliki jaminan atas nama pengurus atau perusahaan
- Tidak tercatat sebagai penerima kredit macet di lembaga perbankan/keuangan
Nilai Tambah KMK ini dapat diberikan untuk jasa-jasa antara lain :
- KMK yang diberikan untuk jasa perhotelan (didaerah bogor, tanggerang dan bekasi)
- KMK yang diberikan untuk jasa konstruksi (rumah, ruko, hotel, jalan dll)
- KMK yang diberikan untuk jasa pengangkutan (darat, laut, dan udara).
Informasi Lain :
Jangka waktu Kredit Maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.






