Kredit Investasi
Kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang Modal beserta Jasa yang diperlukan untuk pendirian Proyek Baru, Rehabilitasi, Modernisasi, Ekspansi atau Relokasi Proyek yang sudah ada meliputi :
» KREDIT INVESTASI JASA UMUM
Yang dibiayai adalah sector perhubungan yaitu perhubungan darat, laut dan udara, sector perhotelan baik pemerintah maupun swasta, sector jasa lain seperti perbengkelan, telekomunikasi dll.
» KREDIT INVESTASI JASA PERHOTELAN
Untuk pembiayaan pembangunan gedung hotel berikut bangunan pelengkap lainnya.
» PERSYARATAN
- Memiliki legalitas usaha :
Akte Pendirian Perusahaan, NPWP, Izin-izin Usaha seperti SIUP, TDP, dll. - Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, badan usaha berbadan hukum termasuk Koperasi.
- Menyerahkan laporan Keuangan minimal 3 bulan terakhir.
- Memiliki jaminan atas nama pengurus atau perusahaan.
- Tidak tercatat sebagai penerima kredit macet di lembaga perbankan/keuangan lainnya.
» JANGKA WAKTU KREDIT
1 s/d. 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
» SEKTOR/SUB SEKTOR DAPAT DIBIAYAI
Seluruh sector/sub sector ekonomi yang dinilai prospek dan tidak dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Cara Pelunasan : Diangsur setiap bulan/triwulan






