INFORMASI PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI MEDIASI PERBANKAN
Mengacu pada :
Peraturan BI Nomor 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan SE No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 tentang Mediasi Perbankan
1. Prosedur Pengajuan Penyelesaian Sengketa Nasabah mengajukan permohonan tertulis ditujukan kepada :
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan
Bank Indonesia
Menara Radius Prawiro Lt. 19
Jl. M.H Thamrin No. 2
Jakarta 10110
2. Persyaratan Pengajuan Sengketa yang dapat diajukan kepada Mediasi Perbankan adalah sengketa keperdataan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
• Fotocopy surat hasil penyelesaian pengaduan dari Bank.
• Fotocopy bukti identitas Nasabah.
• Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai (mengenai sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga Mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam Mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia).
• Fotocopy dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa yang diajukan.
• Fotocopy surat kuasa ( bila pengajuan penyelesaian sengketa dikuasakan ).
3. Batas Waktu Pengajuan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja (terhitung sejak tanggal diterimanya surat hasil penyelesaian pengaduan nasabah dari Bank sampai dengan tanggal diterimanya pengajuan penyelesaian sengketa oleh pelaksana Mediasi Perbankan)
4. Nilai Tuntutan Maksimal nilai tuntutan finansial adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan diajukan dalam mata uang Rupiah.
5. Cakupan Nilai Tuntutan, meliputi :
• Nilai kumulatif dari kerugian finansial
• Potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan dengan pihak lain, dan atau;
• Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan penyelesaian sengketa
6. Cakupan nilai tuntutan finansial tidak termasuk kerugian immaterial